Sedekah di Pondok Qur’an Kebantenan Melalui OVO

Assalamu’alaykum Wr. Wb.

Seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi diatas, salah satu bentuk dari sedekah jariyah adalah wakaf. Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Dengan mewakafkan harta kita untuk kepentingan dan manfaat bagi masyarakat muslim pada umumnya, akan menjadi sebuah lading amal bagi kita. Karena dengan wakaf tersebut, selama harta yang diwakafkan itu bermanfaat maka pahala akan senantiasa mengalir.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits diatas menyebutkan lebih rinci lagi apa-apa saja yang termasuk kedalam sedekah jariyah.

Karena itu, Pondok Qur’an Kebantenan Mengajak anda untuk bersama – sama menyisihkan sedekah jariyah dalam pembebasan, perluasan dan pembangunan Pondok Qur’an Kebantenan guna mencetak generasi penghafal Qur’an dan mewujudkan anak – anak yatim dan dhuafa yang berkarakter, religius dan mandiri, karena masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

AYO BERDONASI MELALUI DOMPET DIGITAL OVO CASH

Bagikan informasi ini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
Instagram